CILEGON, – Sebanyak 300 narapidana di Lapas Cilegon dilaporkan positif narkoba setelah menjalani tes urine yang dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024. Hasil ini memunculkan kekhawatiran akan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Tes urine tersebut dilakukan sebagai bagian dari inspeksi mendadak oleh pihak berwenang guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan lapas. Dari total penghuni yang diperiksa, 300 orang dinyatakan positif. Informasi ini dikonfirmasi oleh sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Situasi di Lapas Cilegon semakin memanas setelah pada Kamis, 19 Desember 2024, keluarga narapidana yang hendak menjenguk tidak diizinkan masuk. Larangan penjengukan ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya, sehingga memicu keresahan di kalangan keluarga napi.
“Kami datang dari pagi, tetapi tidak diizinkan masuk. Alasannya katanya ada pemeriksaan, ” ujar salah satu keluarga napi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil menyusul temuan ini. Namun, inspeksi dan tes urine tersebut diduga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pembenahan internal untuk menekan peredaran narkoba di dalam lapas.
Pengamat hukum dan kriminalitas sekaligus Ketua LSM AMPERA Banten Badru Tamami, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan. “Temuan ini menjadi tamparan keras bagi pengelola lapas. Perlu ada audit menyeluruh dan langkah strategis untuk memastikan lapas bebas dari narkoba, ” katanya.
Kasus peredaran narkoba di lapas bukan hal baru di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM diharapkan segera turun tangan untuk mengatasi persoalan ini, terutama di Lapas Cilegon. “Keterlibatan aparat harus diperiksa, dan sistem pengawasan perlu diperketat, ” tegas Badru.
Dengan jumlah napi positif yang signifikan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana pihak berwenang menangani persoalan ini. Apakah temuan ini akan menjadi awal pembenahan atau hanya menjadi kasus yang berlalu tanpa penyelesaian?
(Red)